JAKARTA | BRN – Kelas PKPA dengan materi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga diselenggarakan pada hari Sabtu (19/10/2024), pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi lantai 5, Jakarta Barat.
Sebagai pemateri terakhir dalam kelas PKPA adalah ketua DPC Peradi Jakarta Barat Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.
Suhendra Asido menjelaskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga merupakan suatu tugas yang harus diketahui oleh seorang Advokat dan mengerti dalam menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga dalam menghadapi Pengadilan Niaga.
“Advokat mempunyai tugas salah satunya dalam menangani kasus didunia kepailitan dan pengadilan niaga,” penjelasan Suhendra Asido Hutabarat membuka kelas PKPA, ” ujarnya.
“Diharapkan para peserta kelas PKPA belajar mengenai PKPU dan Kepailitan, agar ketika nantinya sudah menjadi seorang Advokat, bisa menerapkan nya dalam praktek kerja, ” ujar Suhendra Asido Hutabarat.
“Seorang Advokat tetap menjaga integritas, profesionalitas dan kehormatan dalam penegakkan hukum. Juga seorang Advokat menjaga profesi “Officium Nobile” untuk menjaga kedaulatan dari profesi Advokat,” pungkasnya.
Setelah Kelas PKPA berakhir, acara dilanjutkan dengan pembekalan dan pemberian kisi-kisi persiapan Ujian Profesi Advokat (UPA) oleh Ketua DPC Peradi Jakarta Barta Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Nurkholis Cahyasa, S.H., M.H. (Wakil Ketua 1 DPC Peradi Jakarta Barat) dan ketua panitia PKPA Genesius Anugerah, SH. Dari pembekalan ini, diharapkan para peserta yang telah melewati kelas PKPA mempersiapkan diri untuk mengikuti UPA yang akan diselenggarakan pada Desember 2024, bisa lulus dan segera diambil sumpah sebagai Advokat.
(JN).