
JAKARTA | BRN– Puluhan orang dari perwakilan dari dua ribu anggota Korps Karya Praja Indonesia (KKPI) mendatangi Gedung Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (18/07/2025)
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menuntut kembalikan hak-hak PNS yang berhentikan dengan tidak hormat (PTHD) karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
meminta keadilan atas Pemberhentian (PTDH) sebagai ASN.
Dalam penyampaian aspirasi, rombongan diterima oleh perwakilan BKN RI, Yudi Bastianto dan Randi Putra, dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN
“Kami ingin minta keadilan dari negara karena negara harus hadir,” kata Kamarudin Lasaru, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KKPI Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Ia mengungkapkan, puluhan anggota KKPI dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, rela jauh-jauh datang ke Jakarta demi mencari keadilan.
Ia mengungkapkan, bahwa para ASN sudah bebas dari penjara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Bahkan mereka sudah kembali dipekerjakan lebih dari 8 tahun.
“Tiba-tiba dengan adanya instruksi BKN, berdasarkan putusan, kita harus di-PTDH, sesungguhnya ketidakadilan di situ,” ujarnya.
Kamarudin menjelaskan, karena waktu itu belum ada UU tersebut, maka pihaknya tidak bisa dikenakan ketentuan itu. Terlebih, Pasal 1 KUHP tegas memberi batasan.
“Pasal 1 KUHP, tidak ada satu persoalan [perbuatan] sebelum ada aturan yang mengaturnya. Kami sudah bebas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 belum ada,” katanya
Kamarudin menegaskan, ia dan ribuan anggota KKPI tidak akan mempersoalkan jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa PTDH akibat tindak pidana yang dilakukan.
Sekitar lebih dari 2 ribuan ASN yang di-PTDH dan kemudian bergabung dalam KKPI, lanjut mantan ASN asal Buol, Sulteng ini, mereka di-PTDH menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Banyak ASN di-PTDH menggunakan UU yang baru. Sedangkan ketentuan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, itu inkracht-nya satu persoalan [perkara] itu 14 hari,” katanya.
“Harapan kami kepada BKN, harus adil. Karena teman saya di Kabupaten Buol itu juncto 55, beliau pensiun yang sama-sama dalam tahanan negara,” katanya.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, KKPI juga mengharapkan BKN bukan lembaga yang melakukan pemberhenti, tetapi hanya memberikan pertimbangan. Sesuai UU, yang mendapatkan mandat itu adalah Presiden dan PPK. (Jn).