—-foto : istimewa—-
PANGKALPINANG | BeritaRakyatNusantara – Senin (01/07/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM. Osykar dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleggara Pemilu (KEPP).
Adapun Penyeleggara Pemilu (KEPP) melakukan pemeriksaan Teradu I dan II dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Senin (1/7/2024), melalui kutipan dari informasi Humas DKPP.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain Iskandar (unsur masyarakat) dan Deni (unsur KPU).
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua teradu dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui siaran pers dugaan penanganan pelanggaran pemilu penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh calon Anggota DPR RI.
Kedua pihak yang teradu dilaporkan oleh Bangun Jaya dan Melati. Melalui Kuasa hukum pelapor, DR ( c) Erdi Sutanto CH, S.H.,M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi publik DPP Ikadin serta rekan kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa kedua teradu didalilkan melakukan pencemaran nama baik melalui siaran pers dugaan penanganan pelanggaran pemilu penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh calon Anggota DPR RI. Siaran pers dirilis saat laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dalam proses klarifikasi kepada para pihak.

“Pengadu I (Bangun Jaya) mengungkapkan siaran pers (rilis) tersebut disebarluaskan oleh Teradu I ke media massa terkait dugaan keterlibatan Pengadu II (Melati) terkait penggunaan mobil dinas kepala desa dan bus sekolah dalam kegiatan Kampanye Senam Gemoy dan Tabligh Akbar, ” jelas kuasa hukum.
Sebagai informasi, Pengadu II adalah calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu legislatif tahun 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Rilis tersebut mengatasnamakan Bawaslu (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), sangat jelas (dalam rilis tersebut) memakai kata ‘diduga calon Anggota DPR RI Melati Erzaldi’ menggunakan mobil operasional (dinas) dalam kampanye,” kata kuasa hukum Pengadu II.
Bangun Jaya yang juga Ketua Pelaksana Kampanye Senam Gemoy dan Tabligh Akbar membenarkan dalam kegiatan tersebut ada penggunaan mobil berplat merah oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hasil investigasi dan klarifikasi kepada para pihak oleh Panwaslu Kecamatan dan Teradu II, tidak ada satu pun yang menyebut nama Melati. Penggunaan mobil plat merah tersebut diinisiasi oleh masyarakat yang mengikuti kampanye.
“Tidak ada penggunaan mobil dinas oleh Melati. Justru oleh masyarakat, saya akui itu ada dalam Kampanye Senam Gemoy maupun Tabligh Akbar,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pihak Bangun Jaya melalui kuasa hukum juga mempersoalkan dalam rilis tersebut para Teradu I dan II menyebut Partai Gerindra. Ia menilai hal tersebut sebagai bukti ketidanetralan dan sikap tendensius Teradu I dan II terhadap indivindu maupun partai. (Ril/ hum DKPP Prov Bangka Belitung).