September 22, 2025

 

Jakarta,22,09,2025

Unit PPA Satres Polres Metro Jakarta Timur bersama Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil membekuk pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atau pembunuhan berencana dan atau transmisi yang mengakibatkan kematian, pelaku berinisial MA kini mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam jumpa Pers, Senin 22 September 2025, Kanit PPA AKP Sriyatmini didampingi Kapolsek Cakung Kompol Widodo dan Kasie Humas Polres, AKP … menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau pembunuhan berencana dan atau mencakup yang mengakibatkan kematian berawal atas laporan polisi LP tanggal 18 September 2025 atas nama pelapor saudara Paiman, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul pukul 08.00 WIB tempat kampung Pulo Jahe RT.6 RW.5 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. awalnya laporan tersebut dilaporkan oleh ketua RT, mengingat para korban ini tidak mempunyai sanak keluarga, sehingga ketua RT membuat laporan tersebut, korban ada dua orang, yaitu istri tersangka berinisial SNT dengan ibu mertua berinisial M, kemudian pelaku MA bersama Barang bukti yang sudah kami dapatkan, berikut pakaian korban, dua orang masing-masing satu stel, kemudian korek api berwarna hijau yang digunakan oleh tersangka, kemudian pakaian satu stel tersangka, bekas kasur dan sprei yang bekas terbakar, kemudian ada badik samping kuku macan, sarung warna hitam yang bersarungkan dari besi, kemudian ditemukan juga satu buah obeng warna hitam, kemudian ada jaket warna biru dongker milik korban.

Peristiwa yang mengakibatkan kematian tersebut, awalnya tersangka meminta bantuan istrinya untuk membuatkan mie, kemudian alasan dari tersangka, bahwa istri tidak segera membuatkan, dimana korban malah memainkan handphone, kemudian disitu terjadi percekcokan, sehingga karena memang sering melakukan PKDRT, tersangka ini selanjutnya istri dalam hal ini korban ibu lari di kamar, namun ibu juga sama-sama menjadi korban, (saat ini masih dalam perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Duren Sawit).

Kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban namun setelah korban lari ke ibunya untuk dilerai, tidak juga berhenti. kemudian tersangka membawa tiner yang sudah disiapkan di dalam botol plastik, kemudian istri dalam hal ini korban menanyakan kepada tersangka mau ngapain kamu ?, kemudian tersangka dengan mengacungkan botol tiner itu selanjutnya korban menjelaskan bakar saya.. bakar saya.. teriak korban , kemudian benar akhirnya tiner dilemparkan ke muka korban dan mengenai muka serta rambut, berikut dada dan leher badan korban. setelah itu tersangka tidak memantik korek api dan melemparkannya kepada korban, sehingga tubuh korban terbakar.

Ibu mertua pelaku, dalam hal ini ibu kandung korban juga mengalami cedera dengan luka di bagian wajah muka serta mata keduanya lebam dan sebujur badannya terasa sakit karena diinjak-injak dan dipukul oleh tersangka.

Pada saat dilaporkan tanggal 18 September Sore menjelang malam, kemudian dengan kerjasama luar biasa dari Polsek Cakung yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Widodo bersama AKP Harahap dalam menghitung jam, tersangka dapat kami amankan, selanjutnya pada saat tersangka membakar korban dia seolah-olah berteriak kepada warga, bahwasannya ada kebakaran, ada kebakaran. Namun demikian tidak berhenti disitu, Namun demikian pada saat itu korban dalam hal ini istrinya masih bisa bercakap dia menjelaskan bahwasanya telah dibakar oleh suaminya, kemudian alih-alih memberikan pertolongan kepada tersangka, malah tersangka melarikan diri brondong di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian.

Kemudian pada tanggal 20 September tepatnya menjelang pagi hari, tersangka dapat diamankan oleh PPA Reskrim dengan jajaran Polsek Jakarta Timur. yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek, dan kini tersangka sudah kami tahan sejak tanggal 20 September 2025 sekitar jam 19.30, Namun demikian perkembangan berikutnya pada tanggal 21 September 2025 korban dalam hal ini istri sekira jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya korban kami bawa ke rumah sakit Polri untuk melakukan kami otopsi. Pelaku tersangka dalam hal ini kami jerat lebih berat lagi dengan ayat 3 pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara, tegas. 

 

(Yuli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *