October 28, 2025

 

Lombok Tengah – Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum, Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) BPN/ATR Lombok Tengah, Senin 29 September 2025. Mereka mendesak Kepala Kantah Loteng untuk segera mengundang permohonan permohonan tanah yang diajukan sejak tahun 2018 silam di lahan seluas 6,5 Ha.

Massa menuding para oknum yang ada di Kantah Loteng tersebut melampaui prosedur dan mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) dalam pendaftaran tanah. ”Kantor BPN/ATR ini sarang penyamun, senang dengan duit,” tuding orator Eko Rahady, SH dalam aksi massa di kantor tersebut. Masalahnya, Kantah Loteng baru saja menerima pendaftaran baru atas lahan di titik yang sama seluas 1,5 Ha atas nama Lalu Amanah, di mana pendaftaran tersebut diluncurkan tahun 2024 lalu.

Sikap yang ditunjukkan oleh para oknum di Kantah BPN/ATR Loteng itu dinilai telah memecah belah sistem persaudaraan yang selama ini tumbuh dan berkembang serta terpelihara dengan baik di tengah masyarakat. ”Rakyat jadi perang antar warga karena persoalan di Kantah/ATR. Ada Pengajuan di atas Pengajuan, Sertifikat di atas Sertifikat. Padahal kamu digaji dari rakyat, tapi malah terpecah belah,” teriak Eko.

Massa merasa kesal karena uang telah mengubah segalanya, bahkan mengubah arah kebijakan oleh Kantah soal sertifikat. ”Kami minta kepada Presiden Prabowo untuk mencopot menteri Pertanahan, karena kebijakan menteri dilaksanakan sampai ke bawah, dan pada kemitraan menyengsarakan rakyat,” katanya. Mereka minta supaya kepala Kantah Lombok Tengah dicopot.

Perkara tanah yang dituntut, lahan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, malah dibuka lagi untuk pendaftaran baru. ”Itu semua karena uang,” tuding mereka. Kebijakan sepihak BPN telah menyengsarakan rakyat dan membuat gaduh di tengah masyarakat.

Kelompok massa yang datang menggeruduk gedung kantor BPN/ATR Loteng tersebut menyebutkan fakta lapangan, bahwa Lalu Amanah diperkirakan didorong oleh oknum tertentu untuk melakukan permohonan lahan seluas 1,5 hektar di dalam lahan 6,5 hektar dengan atas nama Mamiq Kalsum.

Menurut orator Eko, Permasalahan pertarungan pertanahan ini murni antara mamik kalsum dengan pemerintah terkait Pelepasan Sebagian dari HPL no 1 atas pemegang hak LTDC dan telah melalui proses permohonan melalui persetujuan DPRD dan Pemprov NTB yang jelas sudah inkrah dimenangkan mamik kalsum, bukan persengketaan individu antara mamik kalsum Migarsih dengan Lalu Amanah. Sementara Saudara Lalu Amanah sudah melakukan permohonan pelepasan hak sebanyak 4 x ke pemrov NTB namun sampai saat ini tetap ditolak.

Pada proses dalam gugatan pemegang HPL no 1 dengan beberapa pihak melawan Mamik Kalsum, Akibatnya kemudian, Mamiq Kalsum kalah di tingkat awal konferensi, dan bahkan sempat ditahan di penjara. Dalam perjalanan banding dan kasasi, Mamiq Kalsum akhirnya menang di pengadilan. Dia pun dibebaskan dari hukuman. Namun seiring berjalannya waktu, Lalu Amanah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru. Tentu saja hal itu tidak diterima oleh keluarga Mamiq Kalsum. Sebenarnya institusi BPN harus tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap melalui prosedur dan mekanisme pelepasan Hak dari pemerintah ” ujar Eko kesal.

Kuasa hukum keluarga besar Mamiq Kalsum yang juga hadir saat aksi itu, Lalu Abdoul Madjeed, SHMH dan rekan kemudian diminta untuk menghadiri mediasi di Kantah BPN Loteng. Namun kehadiran pihak sebelah di ruang pertemuan kantor BPN Loteng membuatnya merasa terganggu dan terjadi keterikatan yang untung dapat dicegah oleh pihak aparat kepolisian dan TNI. ”Kami tidak ada urusan dengan mereka. Kami tidak berperkara dengan Lalu Amanah. Kami hanya berjanji dengan pemerintah yang tidak berkomitmen menjalankan aturan,” kata Madjeed.

Kepala Kantah BPN/ATR Loteng, Subhan, kemudian mempersilakan perwakilan keluarga Mamiq Kalsum bersama kuasa hukum untuk membahasnya di ruang Kakantah. ”Kepala Kantah BPN/ATR Loteng berkomintmen dan berjanji akan memblokir pengajuan pendaftaran yang dikeluarkan belakangan dan memprioritaskan pendaftaran kami pada tahun 2018 silam,” kata Madjeed.

Menurut Kuasa Hukum Lalu Abdul Majid, Keributan yang timbul saat mediasi terjadi Kakantah memberikan ruang kepada Amanah untuk mediasi mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak yang melakukan aksi. Sementara aksi damai tersebut yang melibatkan sekitar 300an massa keluarga besar Mamiq Kalsum jelas berizin damai dari pihak kepolisian yang rusak oleh kepentingan oknum. Keributan yang terjadi di ruang mediasi hampir berdampak pada meluasnya pihak-pihak di luar yang kecewa, namun pihak kepolisisian dan TNI berhasil menenangkan diri secara damai dan persuasif. Ini Adalah aksi damai yang telah dimohonkan secara tertulis kepada kantah Lombok Tengah berdasarkan surat konfirmasi permohonan peninjauan berkas tanah tertanggal 18 September 2025 yang tidak ditindaklanjuti kantah Lombok Tengah, tegas Lalu Abdul Majid sambil menunjukkan bukti tanda terima surat ke kantah Lombok Tengah.

Lebih lanjut ditambahkan Majid, Perlunya pengajuan permohonan pendaftaran tanah yang telah masuk sebelumnya diprioritaskan. ”Ini di BPN malah permohonan pengajuan kami ditindih sampai bertahun-tahun,” katanya. Tidak mungkin kasus serupa juga terjadi pada pemohon-pemohon lainnya. Tapi keluarga besar Mamiq Kalsum bersyukur karena Kepala Kantah Lombok Tengah hari itu memenuhi semua permintaannya.

Pada mediasi di ruang Kakantah Lombok Tengah, kuasa hukum juga diminta mengajukan kembali surat permohonan yang memperbarui dengan alasan tempat lahan yang dimohonkan tersebut telah memenuhi kaidah hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. ”Kami segera mengajukan Kembali untuk pembaharuan melanjutkan permohonan yang lalu,” kata Madjeed. Lahan yang kebetulan berlokasi cukup strategis, yakni sebuah lahan perbukitan di sekitar sirkuit Mandalika.

Sengketa 2 permohonan ini muncul akibat diloloskannya permohonan baru dilahan yang sama dengan luas berbeda an Amanah oleh kantah lomteng yang tanpa dasar hanya pengakuan penguasaan fisik semata tanpa melihat histori lapangan dan mengabaikan proses permohonan ke pemrov NTB dan keputusan pengadilan yang inkrah. Kendati demikian, persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan di Lombok Tengah, khususnya di KEK Mandalika, tidak hanya terjadi pada pengajuan pendaftaran yang dimohonkan kliennya saja. ”Masih banyak contoh kasus lainnya. Mungkin sudah saatnya para pejabat di Kantah BPN/ATR Lombok Tengah ini dievaluasi,” dan mohon kepada Kanwil BPN NTB serta Kementrian ATR BPN di Jakarta menyikapi permasalahan ini, tutup Madjeed.

 

(Yl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *