October 29, 2025

 

JAKARTA, – Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial HJ meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Perumahan Polonia Nomor 38, RT 06 RW 06, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, SH., MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya enam jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Manggarai setelah sempat melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian,” ujar Kompol Samsono dalam konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta dan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Bayu.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku AS sedang duduk di rumah kontrakannya bersama calon istrinya berinisial E dan seorang temannya G.

Ketika korban HJ melintas di depan rumah, E sempat berkata kepada pelaku, “Itu musuhmu lewat.” Mendengar hal itu, AS langsung tersulut emosi.

“Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari dan menyusul korban ke rumahnya yang berjarak sekitar dua rumah dari tempat kontrakan pelaku,” tutur Kompol Samsono.

Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menegur dengan nada tinggi dan menuduh korban telah menjerumuskan adiknya dalam urusan narkotika.

“Korban sempat membantah dan menjawab dengan nada keras. Pelaku yang semakin emosi kemudian memukul kepala korban dan mengayunkan karambit ke arah leher korban,” jelasnya.

Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher dan tersungkur bersimbah darah di depan rumahnya.

Usai menusuk korban, pelaku kembali ke kontrakannya dan sempat berusaha menolong korban yang sudah tak sadarkan diri. Namun, karena warga mulai berdatangan, pelaku panik dan melarikan diri.

“Pelaku meninggalkan motornya di lokasi karena banyak warga yang mengejar. Setelah dilakukan pengejaran bersama tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku akhirnya kami tangkap di wilayah Manggarai,” kata AKP Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah emosi dan dendam pribadi karena merasa sering dibohongi korban terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis karambit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” tegas Kompol Samsono.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk E dan G yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

 

(Yuli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *