Dengan adanya aksi tak terpuji, seorang remaja berinisial R.S alias Eja yang viral karena mengambil Kotak Amal di Mushola Nurul Bashor Duren Sawit, membuat Unit Reskrim Polsek Duren Sawit bergerak cepat mencari pelaku pencurian tersebut, akhirnya jajaran Polsek Duren Sawit Berhasil membekuk pelaku di kontrakannya di daerah Pondok Gede Bekasi.
Dalam jumpa Pers, Jumat 28 November 2025, AKP. Sutikno, S.H., M.Si didampingi Kasie Humas Polres Jaktim, AKP. Teta menegaskan, bahwa Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi tanggal 18 November 2025, dan pada tanggal 27 November 2025 sekira jam 03.30 Unit Reskrim berhasil mengungkap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap kotak amal di Masjid Nurul bashor, Jalan Buaran 1 RT 9 RW 12 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Dan pada hari ini satu orang tersangka berhasil kami amankan. dan pada saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Duren Sawit atas nama inisial R.S alias Eja umur sekira 25 tahun kita lakukan penindakan atau kami lakukan penangkapan di wilayah Pondok Gede, Bekasi. beberapa barang bukti berhasil dilakukan penyitaan yaitu 2 buah obeng yang digunakan oleh pelaku untuk mencongkel kotak amal, ini cukup unik karena kotak amal tersebut terbuat dari Marmer namun dibawahnya ditutup triplek, sehingga pelaku dengan mudah mengambil isi kotak amal tersebut, dan korban H Anwar (Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Bashor ) kerugian mencapai 8 juta barang bukti lainnya ada tas, gemblok yang pada saat itu digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, kemudian satu buah kotak amal. namun uang tersebut sudah habis untuk makan dan bayar kontrakan, karena pelaku memang tidak punya pekerjaan tetap. kemudian ada satu buah sepatu topi, 2 buah handphone yang selalu digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
Penangkapan ketika Pak Kanitserse bersama-sama dengan tim opsional bersama Kapolsek melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan viralnya di media sosial, bahwa pelaku terekam dalam CCTV, Kemudian kami profiling dan sebagainya sehingga kami maksimalkan proses Penyelidikan dan sampai akhirnya pada tanggal 27 November 2025, tim Reskrim Polsek Duren Sawit berhasil melakukan penangkapan. dan sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan guna diajukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP. Sutikno, S.H., M.Si, setelah dibuka data pelaku kriminal, ternyata pelaku R.S ini pernah ditahan di Polsek Duren Sawit tahun 2001, dan saat ini kembali melakukan kejahatan serupa, untuk RS itu pelaku kejahatan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, tegasnya.
(Yuli)