Jakarta|BRN.com – Pemilihan Umum. Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan-tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa, terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik
dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap
proses pendaftaran dan verin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL. Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Bawaslu mengapresiasi penggunaan SIPOL KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Namun Bawaslu merekomendasikan
beberapa hal kepada KPU. Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan
pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa. Kedua, agar KPU memberikan
meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu dengan memberikan
ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan
amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas
parpol calon peserta pemilu. Ketiga, terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK
penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun
pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera
menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah
ditetapkan oleh KPU.
Adapun, beberapa kendala yang dihadapi pengawas dalam melakukan pengawasan adalah:
a. Dalam pengawasan Verifikasi administrasi dalam SIPOL
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap akun SIPOL masih terbatas sehingga tidak
dapat mengakses beberapa menu, di antaranya adalah:
1. Unggahan berkas parpol
2. Unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA
3. Sub-Menu verifikasi administrasi
4. Generate data dalam progres unggahan data parpol.
b. Dalam pengawasan melekat terhadap preses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur:
1. Pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi.
2. Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin
berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara
keseluruhan. Adapun, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU membagi waktu kerja menjadi empat sesi yaitu pukul 8.00 WIB, pukul 10.00, pukul 13.00 WIB, dan
pukul 16.00 WIB.Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit pada setiap
sesi. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses
verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Untuk itu, Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam
melakukan pengawasn. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu.
Adapun, dalam mengawasi proses pendafataran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat tehadap tahapan pendaftaran dan vermin.
Pencegahan yang ditempuh Bawaslu sebagai berikut:
1. Sosilalisasi dan Imbauan
Melalui Surat Imbauan Nomor 259/PM.00/K1/07/2022 yang ditujukan kepada parpol,
Bawaslu mengimbau agar parpol mendaftar sesuai dengan syarat yang ditentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 2017 dan mematuhi tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD; parpol mempersiapkan dan memperbaiki kelengkapan
keanggotaan, kepengurusan serta keberadaan kantor parpol tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota; parpol tidak melakukan pencatutan nama dan NIK warga untuk
didaftarkan sebagai anggota; parpol memastikan keabsahan/kesesuaian dokumen
pendaftaran; dan agar parpol yang telah terdaftar di KPU mencermati keanggotaan yang
dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol.
Bawaslu juga melakukan pemetaan dan diskusi kerawanan tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. Lalu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada parpol
Nomor 259/PM.00/K1/07/2022 tentang persiapan pendaftaran. Surat ini bertujuan
untuk mencegah terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu.
Kemudian, Bawaslu menyusun separangkat aturan teknis mulai dari SK Nomor 260/PS.00/K1/07/2022 tentang tim fasilitasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi
Partai Politik calon Peserta Pemilu, Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 19 Tahun 2022, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 24/PM/00/SJ/08/2022, dan Alat Kerja
teknis pengawasan, serta Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyampaian
dan Tata Cara Penggunaan Akun SIPOL dalam Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terakhir, Bawaslu, melalui surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, mengimbau
kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota
TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya untuk
memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang
didaftarkan parpol di dalam SIPOL.
2. Pengawasan Melekat
Bawaslu membentuk tim yang bertugas di KPU untuk melakukan pengawasan melekat di tempat pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.
Dari hasil pengawasan Bawaslu, beberapa catatan yang dapat disampaikan antara lain pada
hari pertama pendaftaran, akses SIPOL sempat bermasalah sehingga menambah durasi proses
pendaftaran beberapa partai politik. Permasalahan tersebut menimbulkan perbedaan waktu pendaftaran untuk setiap partai politik. Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU
dengan memperbaiki akses SIPOL.
Permasalahan juga terjadi pada hari terakhir penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022. Partai politik yang mendaftarkan diri di
beberapa jam terakhir masa pendaftaran membawa sebagian berkas fisik dan hasil pindai berkas yang belum diunggah ke dalam SIPOL. Hal tersebut mengakibatkan proses pendaftaran harus
berlanjut hingga seluruh berkas dapat direkapitulasi untuk dinilai kelengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaksanaan proses tersebut, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun SIPOL.
Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima), sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan, dari ke-31 parpol yang telah mendaftar ke KPU. (Crsty)