July 27, 2024

BRN | Jakarta – Hari ini Kamis, 23 Maret 2023, bertempat di Aula Menara Caraka
Mega Kuningan, Jakarta telah menyelenggarakan Deklarasi Indonesia Tax Watch (Perkumpulan Pengamat Perpajakan Indonesia) Perkumpulan ini didirikan untuk mewadahi perasaan nyaman yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini.

Hadir dalam acara lebih dari 100 perwakilan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari :
– Praktisi Pajak
– Advokat
– Akademisi
– Akuntan
– Auditor
– Pengusaha
– Pemerhati Kebijakan Publik

Berbagai macam komunitas yang berhasil ditampung ITW sebagai berikut :

Mendorong terbentuknya
*1. LBH Perpajakan*
Disetiap Provinsi & Kabupaten

2. *PKP3* – Paguyuban Korban Persekusi & Penganiayaan Pajak

Menginisiasi terbentuknya
*3. Pusat PHP* – Pengkajian Hukum Perpajakan (per-kampus)

4. Seminar & Edukasi Perpajakan

5. Menginventaris kasus persekusi perpajakan, Baik yg sudah lewat maupun yg sedang berjalan.

Pengurus KADIN Jhon Karo Karo dalam wawancara kepada media mengatakan, Dunia usaha indonesia dari bidang perpajakan bisa ada kemajuan lebih baik terus kedepan, karena melihat potensi yang ada di indonesia begitu besar peluang kita untuk menjadi Gen Changer dan Manger Player secara global. Kebetulan karena kita di Kadin berinterkasi dengan teman-teman pelaku usaha, seluruh asosiasi di indonesia asosiasi pengusaha itu berurusan dengan saya, sehingga permasalahan yang ada itu sering kita tampung. Jadi bisa konverhensif memahami situ yang ada, akar masalahnya apa, tata hitungnya bagaimana, ini kan termasuk pemafasan kita perlu dipahami secara lengkap, itu alasan saya hadir di sini dengan memenuhi undangan dari Indonesia Tax Watch,” tulisnya.

Lebih lanjut Jhon Karo Karo Menambahkan, Itu mungkin menjadi pintu masuk, pintu pembuka dari kotak pandora yang selama ini orang mungkin banyak yang sudah tahu regulasi mengenai perpajakan ini bisa dia masuk ke rana pidana, kalau pidana puluhan badan orang takut. Saya punya banyak kasus-kasus teman yang punya ancaman hukuman penjara, ini kan membuat ruang negosiasi dan ruang diskresi yang mana kita tidak mau, orang kita cari nafkah, cari hulu jual beli, koq malah di ancam-ancam, kan begitu. Di ancam-ancam untuk pidana, penjara, denda dan segala macam, itu sangat menggangu, bagaimana kita bisa bertumbuh dari sekitar sekarang 1,8 %. Jika pengusaha bisa tumbuh menjadi di atas 5 %, yang ideal kita 8 % itu pengusaha kita tapi itu menjadi semacam semakin sulit dicapai, karena kalau pemerintah tidak hadir.

Harapan kita kedepan dengan adanya Indonesia Tax Watch bagaimana praktek perpajakan ini bisa berkeadilan, modern, humanis dan lebih transparan. Jadi jangan sampai seolah-olah dia polisi, dia regulasi, dia regulator, penegak hukumnya, pengadilannya, jadi dia semuanya. Ini dapat menciptakan peluang untuk kejadian banyak dalam tanda kutip Kordinasi yang tidak ada orang yang mau, kurang lebih,” tutupnya. *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *