October 18, 2024

BRN | JAKARTA – Jelang pembacaan putusan Majelis hakim terhadap Gus Nur di pengadilan negeri Surakarta, dukungan masyarakat yang meminta majelis hakim agar Gus Nur dibebaskan dari segala tuntutan terus berkembang.

Diawali oleh tim advokasi Gus Nur yang diketuai oleh Ahmad Khozinudin, SH, para tokoh, pakar hukum, ulama hingga aktivis pun terus berdatangan.

Pernyataan Sikap dan dukungan terhadap Gus Nur pun dilakukan secara bersama-sama yang dilangsungkan di Jakarta pada Jum’at 14 April 2023.

Salah satu aktivis yang dikenal berani dan kritis Jalih Pitoeng yang hadir dalam menyampaikan pandangannya mengatakan bahwa apa yang dirasakan oleh Gus Nur juga pernah dirasakan oleh dirinya.

“Apa yang dirasakan Gus Nur, juga pernah saya rasakan pada 2019 yang lalu” ungkap Jalih Pitoeng, Jum’at (14/04/2023).

“Terutama tentang tuduhan dan sangkaan UU dan pasal yang berubah ubah. Saya juga dituduh memiliki bahan peledak dan menggerakan sekaligus memprovokasi mahasiswa untuk menggagalkan pelantikan Jokowi” kenang Jalih Pitoeng.

“Demikian juga hal nya yang dialami oleh Gus Nur. Awalnya dituduh melakukan penistaan agama melalui Mubahalah. Kemudian berubah menjadi tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran” lanjut aktivis kelahiran betawi tersebut.

Selain itu, Jalih Pitoeng juga menyinggung soal penting nya peran media dalam mengawal dan mendukung perjuangan para ulama dan aktivis dalam menegakan amar ma’ruf nahi munkar.

Jalih Pitoeng juga berharap agar jurnalis, khususnya jurnalis muslim untuk membangun sinergitas dalam rangka mendukung perjuangan alim ulama dan aktivis.

“Saya masih ingat betul, saat kami ditangkap oleh pihak Polda Metro jaya tepatnya dua hari menjelang pelantikan, dilakukan Konferensi Pers oleh pihak Polda Metro Jaya. Saya Bang Jalih Pitoeng dan kawan-kawan dituduh memprovokasi mahasiswa sekaligus otak perencanaan penggagalan pelantikan presiden Jokowi. Bahkan lebih keji lagi dijerat UU Darurat tentang kepemilikan bahan peledak yang tak bisa dibuktikan dipengadilan” kata Jalih Pitoeng menyesalkan.

“Akan tetapi pemberitaan tersebut disiarkan secara bombastis diberbagai media. Terutama media main stream” kenang Jalih Pitoeng dengan kecewa.

“Namun ketika memasuki masa persidangan, nyaris tak satupun media yang melakukan peliputan apalagi memberitakannya. Kecuali hanya 1 yaitu Metro Tempo. Itupun sudah diakhir masa persidangan yaitu saat pembacaan vonis atau putusan majelis hakim” Padahal banyak bantahan-bantahan dari kami selaku terdakwa maupun dari tim pengacara dalam pembelaannya” lanjut Jalih Pitoeng menjelaskan.

Dalam paparannya, Jalih Pitoeng juga menyampaikan kekecewaannya terhadap media-media besar yang cenderung Liberalis dan Kapitalis. Sehingga meninggalkan fungsi jurnalistik yang mengemban tugas mulia secara ideal.

“Nah terkait kasus Gus Nur, saya berharap agar para jurnalis, khususnya jurnalis muslim untuk bisa mengawal sekaligus menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang serta tidak terpapar virus Islamphobia” pinta Jalih Pitoeng penuh harap.

“Demikian pula para aktivis, masyarakat serta umat islam untuk dapat menggunakan berbagai platform media sosialnya guna membantu perjuangan ulama dan aktivis terutama saat ini dalam mendukung demi membebaskan Gus Nur dari segala tuntutan hukum jelang pembacaan putusan hakim” pungkas Jalih Pitoeng.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *