BRN | Jakarta – Pihak Kementerian BUMN menolak masyarakat pemilik tanah dari Kayungo, Kalimantan Timur untuk audiensi yang didampingi tim pengacaranya.
Sebagaimana diketahui, tim pengacara yang dikuasakan oleh masyarakat adat Kayungo, Samarinda, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur telah bersurat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, yang telah diterima pada tanggal 23 Februari, 2023.
Surat permohonan audiensi tersebut ingin dikatakan salah seorang tim pengacara, Roy Alexander Hutagaol.SH.
“Sebenarnya mau ketemu dengan pak menteri ya dikarenakan kami pernah berkirim surat cuma sampai sekarang seolah-olah nggak digubris yang satu.
Yang kedua kami bertanya tentang surat sampai di mana tetapi ternyata surat itu selalu di bagian hukum di bagian hukum itu dan tujuan kami ini untuk memperjuangkan hak masyarakat desa Kayu Ungu,” ucap Roy.
Untuk apa, lanjut Roy, mengambil lagi haknya tanah perkebunan masyarakat yang selama 30 tahun mereka garap tidak ada ganti rugi apa untuk langkah selanjutnya nanti Bu kami selangkah selanjutnya yaitu kami akan mencabut HGU itu karena HGU kan sudah mau habis nih di bulan Desember, kalau menurut hukum dan Undang-Undang itu kan di Januari di bulan 4 jadi masyarakat ini akan tetap memberhentikan HGU itu karena mereka akan kuasain karena mereka ini sangat menderita rakyat kecil ini,” ungkap Roy Alexander Hutagaol, SH, Jakarta, Rabu, 15/03/2023.
Hari ketiga tim pengacara dan masayarakat yang mewakili mendatangi kantor kementerian BUMN yang dipimpin Eric Tohir ini namun, untuk ketiga kalinya dan 3 hari berturut-turut ini tak ada yang mau menemui dengan jawaban dari pihak Reception humas menolak dengan alasan tunggu hasil banding.
“Humas namanya Topan,” jawab Korlap Keamanan Kementerian BUMN secara singkat saat para awak media menanyakan siapa yang tolak dan bagian apa.
Hingga berita ini dirilis, pihak humas kementrian BUMN belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
(Jurnalis Christy)