![](http://beritarakyatnusantara.com/wp-content/uploads/2023/04/20230411_144826-scaled.jpg)
BRN | JAKARTA – Selasa (11/04/2023), pukul 13.30 wib, berempat di Kedai Tjikini, Jakarta Barat, Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB mengadakan jumpa pers mengenai pembacaan Somasi Ke-3 pada Menkes RI, BGS. Acara dilakukan secara hybrid (online dan offline).
Adapun narasumber dari konferensi pers antara lain:
– Dr Iqbal Mochtar – Ketua FDPKKB (Secara Online).
– Mohammad Joni, SH – Kuasa Hukum FDPKKB.
– dr. Muhammad Baharudin.
– dr. Nazar.
Dalam opening speech nya, dr. Baharudin mengatakan, “Kita hari ini ingin curhat, menyampaikan mengenai pernyataan sikap dari FDPKKB untuk Somasi ke-3 yang merupakan lanjutan dan ditujukan ke Menteri Kesehatan RI, ” ujarnya.
dr. Nazar mengemukakan, “Saya ingatkan kembali, pada saat Somasi kami, 27 Maret 2023 lalu, sampai sekarang belum ada jawaban dari Menteri Kesehatan RI. Kami mengadakan somasi ke-2, pada tanggal 3 April 2023, itu juga tidak direspon somasi kami. Itulah sebabnya, kami menempuh somasi ke 3. Tuntutan kami dipertajam, sikap kami melalui tambahan substansi nya, konklusi sementara tidak percaya kepada Menteri Kesehatan RI. Lanjutan ini sesuai kaidah dan sesuai konstitusional. Kami meminta jawaban klarifikasi dari bapak menteri, ” pungkasnya.
Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni, SH, menjelaskan, “Sebagai Kuasa Hukum dari FDPKKB. Profesi dokter adalah kepercayaan. Ini adalah somasi ke 3. Kaum dokter ingin hak hukumnya di pulihkan. Somasi 1 dan somasi 2 sudah berjalan. Kami menerima surat kuasa hukum dari menteri Kesehatan dan memberikan jawaban melalui somasi ke 3 ini.”
Joni juga menjelaskan, “Dasar dari Somasi karena pernyataan dari Menteri Kesehatan mengenai biaya Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP). Pernyataan beliau tidak benar dan menyayat hati klien kami para dokter, ” tuturnya.
“Kami juga minta jawaban dari Menteri Kesehatan. Jika tidak ada jawaban, maka klien kami melakukan hak hukum sesuai dengan perundang-undangan, baik nantinya mengambil langkah ke pidana ataupun perdata. Klien kami tidak percaya lagi dengan figur Menteri Kesehatan sebagai pejabat publik, apalagi dalam pembahasan RUU Kesehatan RI. Kepercayaan publik adalah hal yang esensial dan sangat krusial bagi pejabat publik, ” jelasnya.
Dalam somasi, pihak dari kuasa hukum Menteri Kesehatan meminta undangan diskusi pada tanggal 03 Mei 2023. Pihak kuasa hukum FDPKKB menjelaskan tidak relevan time framing nya terlalu lama, karena sudah masuk ke somasi ke 3. Kami ingin Menteri Kesehatan pada tanggal 17 April 2023 ini, justru untuk bisa menjelaskan kepada publik secara terbuka baik tertulis maupun langsung melalui permasalahan ini dari pihak Menteri Kesehatan, ” pungkas Joni.
Diharapkan dari pihak FDPKKB bisa mendapatkan jawaban secara kongkrit dari pernyataan Menteri Kesehatan RI, BGS dan menjernihkan keadaan dalam dunia kedokteran. *(LI)