August 1, 2026
IMG-20260801-WA0418

 

 

CIBINONG,

Kredit pada umumnya salah menjadi satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.

 

Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.

 

Seperti halnya yang dilakukan Warga Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Kota Depok yang bernama Dea Agustina telah melakukan penjualan kendaraan

1 unit sepeda motor Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi (No.Pol) : B 4553 EBL dan nomor Perjanjian Kontrak : 127.24.117516, dengan angsuran perbulan senilai Rp 841,000 tenor selama 33 kali kepada pihak 3 sejak tahun 2024.

 

Konsumen DA dalam penggerak motor Honda Beat eSP CBS ISS tersebut tanpa sepengetahuan Adira Finance Cibinong yang masih berstatus kredit dengan baru membayar cicilan 4 kali.

 

Berawal dari pihak Adira cabang Cibinong telah melakukan pengumpulan secara persuasif mulai dari pengumpulan angsuran ke 5 pada tahun 2024 melalui telepon hingga kunjungan ke rumah konsumen yang diwilayah Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Depok ternyata hanya Ngontrak.

 

Namun, konsumen Dea Agustina tetap menunjukkan itikad tidak baik, justru didapat informasi bahwa konsumen berpindah-pindah kontrakan dan saat ini konsumen pindah kontrakan di wilayah Ciracas Jakarta Timur bersama Suaminya yang bekerja sebagai Karyawan salon di Kemang Village Jakarta Selatan.

 

Dea mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan.

 

Perbuatan tersebut senyatanya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia juncto Pasal Penggelapan KUHP.

 

Namun, anehnya sudah hampir 5 bulan berjalan pihak kolektor Adira cabang Cibinong diduga adanya permainan dan dugaan saling kenal oleh Konsumen hingga dianggap terkait permasalahan kendaraan Unit motor.

 

Meskipun demikian, data-data bukti konsumen menjual Motor Kredit ke pihak 3 hingga tempat tinggal konsumen dengan Suaminya diwilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur dan tempat suami Dea bekerja di Salon diMall Kemang Village Jakarta Selatan sudah diserahkan ke Adira Cabang Cibinong, hingga saat ini konsumen Dea masih bebas berkeliaran tanpa di proses oleh Adira Cabang Cibinong.

 

.”Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalamnya menjalankan pinjaman tidak sesuai undang-undang yang berlaku dan selalu mencari keuntungan sepihak, jika kasus Konsumen Dea ini hanya tersisa atau ada dugaan permainan orang lapangan pihak oknum collector Adira Cibinong telah saling kenal, jadi merasa aman saja itu konsumen Dea” Ujarnya Bembo Ketua Lembaga Anti Suap kepada wartawan disaat minta keterangan.

 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, “kalau memang Haed Col Adira Cibinong pernah mengatakan itu masalah motor bernilai kecil, dibandingkan proses unit mobil yang bernilai besar berati memang sudah hal biasa pemain juga Oknum-oknum Adira yang dilapangan. Karena anak buah apa kata pimpinan, harus membuat laporan resmi ke OJK kinerja Oknum Collector Adira yang dilapangan seperti ini.” Ujarnya.

 

Pada saat itu konfirmasi Wartawan sejak (09/07/26) ke Customer Service Adira Cabang Cibinong mengatakan, “Mohon maaf ya bapak menurut peraturan adira finance yang berhak melakukan pelaporan ke adira adalah konsumennya sendiri atau orang yang mendapat kuasa dari konsumen.” Ujarnya melalui pesan WhatsApp.

 

Lebih lanjut dikatakan ia, “Iya pak dan sudah di laporkan ke HO namun laporannya tidak dapat ditindaklanjuti di karenakan bukan komplain dari pelanggan atau ada surat kuasa dari pelanggan”. Ujarnya.

 

(Yuli)