Biak Numfor – Polres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan amunisi sisa peninggalan Perang Dunia II kepada personel Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Papua untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Penyerahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan peledak dan amunisi sisa perang.
Penyerahan barang bukti diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor kepada personel Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Papua. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil temuan masyarakat dan hasil penanganan kepolisian di wilayah hukum Polres Biak Numfor yang memerlukan penanganan khusus oleh personel berkompetensi di bidang penjinakan bahan peledak.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman dan lancar sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti berbahaya. Seluruh amunisi dan bahan peledak yang diserahkan selanjutnya menjadi tanggung jawab Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Papua untuk dilakukan pengamanan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku
Setelah diterima, seluruh barang bukti akan dilakukan identifikasi dan pemeriksaan oleh personel Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Papua sebelum dilaksanakan disposal atau pemusnahan secara aman. Polres Biak Numfor juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda yang diduga sebagai bahan peledak atau amunisi peninggalan perang untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan.
(Yuli)
