October 14, 2024

BRN | JAKARTA – Sabtu (21/01/2023). Posisi Pancasila dan UUD’45 sebagai Dasar dan Landasan Hukum serta Ideologi Bangsa, saat ini telah mencapai titik nadir degradasi baik dalam pemahaman maupun implementasi yang menyentuh langsung dalam segala sektor hingga sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tiap individu anak bangsa Indonesia.

Kondisi ini menimbulkan kegamangan hingga kekuatiran mendalam bagi sebagian besar bahkan bisa dikatakan seluruh warga bangsa, mulai dari rakyat ulayat bahkan tokoh-tokoh dan pejabat publik dalam bidang, karier dan keilmuan masing-masing yang masih memiliki jiwa nasionalisme.
Demi menyikapi dan mencermati kondisi serta situasi kerohanian dan nasionalisme yang terjadi pada rakyat tersebut, maka sebuah kelompok anak bangsa yang bernama Forum Generasi Penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia (FGPNKRI) mencoba membangun dan menghidupkan kembali semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme kepada segenap anak bangsa Indonesia yang lebih dikhususkan bagi para kaum milenial sebagai generasi penerus bangsa ini.

Menilik dan mencermati kondisi kebangsaan dan situasi kerohanian anak bangsa saat ini, beberapa tokoh aktivis senior, hingga para pemerhati sosial kenegaraan serta para pejabat teras dari berbagai unsur instansi baik sipil maupun militer hingga kepolisian merasakan keprihatinan yang mendalam karena menurut pengamatan tokoh-tokoh tersebut semangat nasionalisme dan kebangsaan generasi muda saat ini sudah cukup menurun terdegradasi dengan perkembangan zaman namun tidak mampu diimbangi dengan pahaman ideologi dan kultur yang kuat yang menjadi identitas fundamental.

Sehingga beberapa elemen dan unsur pemerintahan terkait seperti Lembaga BPIP, Departemen Pertahanan, Lembaga Keamanan hingga institusi Pendidikan atau akademisi memandang perlunya dilakukan sebuah kegiatan positif demi membangkitkan kembali semangat Kebangsaan dan Nasionalisme tersebut dalam diri para anak bangsa dan khususnya generasi muda, adalah sebuah lembaga Forum Generasi Penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia (FGPNKRI) yang diketuai oleh tokoh aktivis Fahri Lubis dibawah pembinaan Marsekal Madya DR Drs. Bastari R, SH. M.Pd. MSc. MSi (Han) yang menginisiasi penyelenggaraan kegiatan pada Sabtu (21/01/23) yang diselenggarakan di Gedung Juang’45 dengan bertajuk serta dengan konsep “Simposium Nasional dan Cerdas Cermat” dan mengusung tema : “INTERNALISASI PANCASILA Dan KONSTITUSI PASCA REFORMASI’98” dengan menggandeng para intelektual muda, mahasiswa serta organisasi lainnya, serta mengundang beberapa narasumber dari tokoh dan pejabat yang memiliki kualified dalam bidangnya masing-masing diantaranya ada Letjen TNI (Purn) Bambang Dharmono mantan Sekertaris Dewan Ketahanan Nasional, Marsekal Madya DR. Drs. Bestari R, SH, M.Pd. M.Si (Han) sebagai Kepala Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI AU, KH Ayib Raharja dari tokoh ulama, Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA. Ph.D Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, hingga Komjen Pol Dharma Pangrekun yang mewakili institusi Polri dan beberapa tokoh nasional lainnya.

Dengan mengusung konsep Simposium Nasional dan Cerdas Cermat yang kemudian ditutup dengan Forum Group Diskusi dapat menampilkan fakta bahwa pemahaman Ideologi dan implementasi Pancasila serta UUD’45 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam diri anak bangsa saat ini sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dan dapat menimbulkan pergeseran legitimasi kedaulatan atas bangsa kita sendiri kedepannya, dimana sebelum-sebelumnya pun beberapa koresponden jurnalis dari beberapa media tv nasional pun pernah melakukan uji kompetensi ditingkatan masyarakat umum dengan memberikan beberapa questioneri kepada masyarakat yang hasilnya semua mirip yaitu minimnya pemahaman dan pengetahuan anak bangsa terhadap nilai-nilai nasionalisme, konstitusi hingga historikal dan kultur.

Fahri Lubis yang bertindak sebagai ketua penyelenggara sekaligus ketua FGPNKRI mengatakan hasil Simposium ini selanjutnya akan dirumuskan menjadi sebuah usulan maupun pemikiran yang akan diserahkan kepada legislatif maupun eksekutif dan yudikatif untuk ditindak lanjuti secara konstitusional agar ada sebuah strategi baik dalam hal kurikulum untuk pendidikan maupun pelatihan generasi yang akan datang kedepannya. (Jac/Red/LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *