November 22, 2024

BRN | Jakarta – Berbagai upaya penanggulangan kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan itu sendiri. Dimana upaya menangkap pelaku kejahatan untuk kemudian dipenjarakan agar mendapatkan efek jera berangsur-angsur mulai menemui kegagalan demi kegagalan, terutama bagi kejahatan yang terkait dengan UPAYA KEJAHATAN BERMOTIF EKONOMI..DAN KORUPSI YANG SELALU MENJADI PENYAKIT DI BANGSA INI…KORUPSI MUNGSUH KITA BERSAMA DAN KORUPSI KEJAHATAN KEMANUSIAAN

Perkembangan teknologi yang membuat transaksi ekonomi saat ini tidak mengenal batas negara (borderless), dimana pelaku kejahatan yang terpisah dengan penikmat hasil kejahatan membuat mekanisme hukum pidana konvensional dirasa belum cukup untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan dimaksud.

Metode perampasan aset secara in rem melalui NCB Asset Forfeiture ini merupakan konsep yang revolusioner.dalam merampas hasil kejahatan. Prosesnya yang lebih efektif karena menerabas beberapa asas hukum dan juga dengan menurunkan standar pembuktian dalam perkara pidana, dianggap berpotensi akan berhadap-
hadapan dengan prinsip peradilan yang adil (due process of law) dan juga hak atas kepemilikan harta kekayaan seseorang (property rights). seperti ikhwal pembuktian terbalik dan pembuktian tindak pidana asal. tentang
konsep hasil kejahatan dan perkembangan tentang kejahatan keuangan kontemporer.

Perampasan Aset adalah bagaimana menjelaskan pendekatan ini yang memisahkan hubungan aset hasil
kejahatan dengan pelaku kejahatan. Walaupun tidak sama sekali bertujuan untuk menghilangkan proses hukum
pidana, hanya mengejar harta kekayaan hasil kejahatan tanpa mempedulikan siapa pelakunya.

Melihat fenomena tersebut dan langkah yang di lakukan oleh pemerintah, Suara Rakyat Indonesia secara serentak menyurati Pimpinan DPRD baik Tingkat 1 maupun tingkat 2 di berbagai propinsi antara lain DPRD tingkat 1 Jawa Tengah,

1 DPRD Probolinggo dan kab/kota Pasuruan
2. DPRD Sumenep,
3. DPRD Sumbar,
4. DPRD Sumut,
5. DPRD Sulsel,
6. DPRD kabupaten Bekasi dan Kota
7. DPRD DKI, dan
8. di susul aksi damai tanggal 11 Februari 2023 di Gedung DPR RI

MENGAMBIL SIKAP SEBAGAI BERIKUT

1. MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH AGAR RUU PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA SEGERA DISAHKAN.

2. MENGAPRESIASI PEMERINTAH MELAKUKAN TROBOSAN BARU UNTUK MENGEMBALIKAN ASET DARI
PARA PELAKU KEJAHATAN KORUPSI DAN SEJENISNYA

3. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK SEGERA MENGESAHKAN RUU PERAMPASAN ASET
ATAU BUBARKAN PARLEMEN.

4. JIKA DIABAIKAN RAKYAT AKAN TURUN KEJALAN SECARA SERENTAK DENGAN CARA DESAKAN YANG
LAIN.

*(Cristy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *