June 23, 2025

JAKARTA | BRN -Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (21/5/2025) lalu, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh kapal berbendera asing MT Sea Dragon Tarawa. Kapal tersebut membawa 40 dus besar berisi sabu-sabu, dengan estimasi total barang bukti hampir mencapai 2 ton. Dalam operasi ini, enam orang Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan, dua di antaranya warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.

“Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba yang telah merusak kehidupan bangsa dan merenggut masa depan generasi muda kita,” tegas Menko Polkam.

Menanggapi peristiwa tersebut, salah satu pengamat Maritim Indonesia, Dr. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., kepada media, Rabu sore (04/06/2025) dalam suatu acara Dialog Interaktif di Barocks Cafe & Restaurant, Jakarta

Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan urgensi dalam mengamankan keamanan dan stabilitas nasional maritim Indonesia. Salah satu usulan dari Marcellus Hakeng adalah segera melakukan Omnibus mengenai undang-undang atau peraturan mengenai Maritim Indonesia dan juga membentuk Coast Guard Indonesia (lembaga yang bertanggung jawab menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia).

“Saya sebagai pengamat maritim tentunya turut prihatin dengan ditangkapnya 2 ton ya di dekat perairan Batam. Bagaimana kita pahami bahwa saat ini memang jalur distribusi ataupun peredaran narkotika ke Indonesia itu 90% melalui jalur laut. Indonesia telah terjadi salah satu aspek pengawasan, ” jelasnya.

“Kita harus garis bawahi bersama dan memahami bahwa Indonesia memiliki 17.504 pulau. Dari 17.504 ini yang berpenghuni hanya 6000 pulau dan dari 6000 pulau yang berpenghuni hanya 3000 saja yang memiliki pelabuhan pelabuhan resminya. Sisanya pulau yang berpenghuni itu tidak punya pelabuhan resmi dan 11000 pulau tidak berpenghuni. Jadi adalah wajar apabila para pelaku illegal masuknya narkoba ke Indonesia ini melihat ini sebagai peluang.”

“Nah terkait apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang, yang dapat mencegah dan mematahkan jalur peredaran illegal melalui jalur maritim, sebagai pengamat maritim saya mengatakan, ya.., segera,” pungkasnya.

“Salah satunya yang sedang digagas oleh pemerintah bahwa perlu adanya Coast Guard Indonesia. Adanya terkait dengan undang-undang yang ada di lautan, kita memiliki 24 aturan yang tumpang tindih. Di situ ada undang-undang kelautan, di situ ada undang-undang lingkungan hidup, undang-undang terkait dengan Kepolisian Republik Indonesia, Undang-undang mengenai TNI, sebagainya dimana tumpang tindih ini yang menyebabkan para aparat penegak hukum justru kebingungan.”

“Siapa pihak yang hendak memantau, siapa pihak yang melakukan kegiatan pengawasan terkait dengan area-area memang masih tidak diawasi karena tidak berpenghuni pelabuhannya dan tidak resmi. Perlu adanya Omnibus mengenai undang-undang pengamanan wilayah Maritim Indonesia.”

“Saya juga mengusulkan dan setuju dengan usulan pemerintah agar segera di bentuk Coast Guard Indonesia, yaitu lembaga yang bertanggung jawab menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Jadi pembentukan lembaga tersebut akhirnya tidak kembali membuat timpang tindih peraturan perundang-undangan yang mengatur keamanan wilayah maritim Indonesia, sehingga stabilitas keamanan maritim Indonesia terus terjaga dengan baik, “ujarnya. (Jn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *