JAKARTA | BRN – Kamis (12/02/2026), pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Alawiyah Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta diadakan acara Webinar Nasional: “Navigasi Penerapan KUHP & KUHAP Baru: Tantangan Implementasi dari Perspektif Penegakan Hukum”.
Acara terselenggara atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah bekerja sama dengan DPC IKADIN Jakarta Barat dan PERPAHI.
Narasumber dalam acara Webinar Nasional ini antara lain:
* Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
* Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
* Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.H., M.M., CLA
Ketua DPC IKADIN Jakarta Barat, Ardian Ramandha Rizaldi, S.H.,CTA., hadir dalma acara Webinar tersebut beserta pengurus DPC IKADIN Jakarta Barat dan Perpahi serta dari pihak Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah.
“Pemberlakuan KUHP dan pembaruan KUHAP menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar revisi normatif, melainkan pergeseran paradigma menuju sistem hukum yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui forum ilmiah ini, kita berharap dapat memperoleh pemikiran, perspektif, dan pengalaman berharga dari para narasumber yang kompeten di bidangnya, sehingga diskusi hari ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia, ” ujar Ardian dalam kata sambutan nya.
Kata sambutan dari ketua panitia acara Webinar dan juga wakil ketua DPC IKADIN Jakarta Barat, Sholikhah, S.H., M.H. “Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia sedang
menapaki era hukum pidana baru dengan disahkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Ini merupakan langkah besar dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Semoga webinar ini memberikan pemahaman mendalam, rekomendasi konstruktif, serta navigasi yang jelas dalam menyongsong penegakan hukum pidana Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan,” ujarnya dalam kata sambutan.
Pemateri pertama oleh Dr. Andi Samaan Nganro, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA RI 2021-2023) dengan tema “KUHAP Baru Dalam Bingkai Reformasi Hukum.”
“KUHAP baru undang-undang no. 20 Tahun 2025 diberlakukan karena menciptakan supremasi hukum serta mewujudkan sistem peradilan terpadu yang memperkuat fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Untuk Mekanisme Keadilan Restorasi (MKR) / Restoratif Justice perlu ada pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak, ” jelasnya dari salah satu materi yang dibawakan nya.
Pemateri kedua oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana MA RI 2018-2023), menjelaskan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Dalam KUHP yang baru menegaskan Asas/Pandangan Dualistis yaitu membedakan perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Hakim dalam menjatuhkan Pidana, selain mempertimbangkan perbuatan dan pertanggungjawaban Pidana, juga harus mempertimbangkan tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Pasal 51 S.D. Pasal 54 KUHP). Membedakan Tegas Jenis Pidana Korporasi Pokok, Pidana Tambahan, Pidana Khusus) dan Tindakan Terhadap Pelaku Dewasa, Anak dan Korporasi, ” paparnya.
“Sedangkan dalam KUHAP baru, menegaskan subyek hukum orang dan Korporasi yang mencakup: badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD atau yag disamakan dengan itu serta perkumpulan baik berbadan hukum/tidak berbadan hukum, badan usaha berbentuk frima, persekutuan komanditer. Pertanggungjawaban Korporasi dapat dimintakan kepada: pemberi perintah, pemegang kendali atau pemilik manfaat yang berada diluar struktur organisasi tapi dapat mengendalikan Korporasi, ” jelasnya.
Dengan KUHP Baru/UU 1/2023 ini, terdapat 29 UU yang Terdampak, terdiri dari:
1. Ada 8 UU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 21UU Pasal-Pasal tertentunya diubah.
2. Ada 8 UU dicabut (UU 1/1946, UU 73/1958, UU 1/1960. UU 16 Prp 1960, UU 18 Prp/1960, UU 7/1974, UU 4/1976, UU 27 1999.
3. Pasal-Pasal tertentu dari 21 UU yang diubah: UU Drt 1/1951, UU Drt 12/1951, UU 1/1965, UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor), UU 26/2000 (Pengadilan HAM), UU 23/2002 (Perlindungan Anak), UU 15/2003 (Terorisme), UU 20/2003 (Sisdiknas), UU 21/2007 (TPPO), UU 11/2008 (ITE), UU 40/2008 (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis), UU 44/2008 (Pornografi), UU 24/2009 (Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan), UU 36/2009 (Kesehatan), UU 35/2009 (Narkotika), UU 8/2010 (TPPU), UU 6/2021 (Keimigrasian), UU 7/2021 (Mata Uang), UU 18/2012 (Pangan), UU 9/2013 (Pendanaan Terorisme), UU 13/2006 (Perlindungan Saksi & Korban).
Sedangkan pemateri terakhir, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.H., M.M., CLA. (Ketua Bidang PKPA dan Kerjasama Universitas DPN PERADI) memaparkan dari sisi sebagai Advokat.
“Mekanisme ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru adalah perlunya adaptasi paradigma para penegak hukum seperti mengenai keadilan restoratif, pemulihan korban dan penanganan korporasi atau denda, ” jelasnya.
“Penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan juknis yang lebih rinci, pengawasan yang kuat dan peningkatan infrastruktur pendukung. Tantangan koeksistensi hukum lama dan hukum baru (selama masa transisi penegak hukum akan berhadapan dengan potensi konflik norma antara aturan lama dan aturan baru).”
“Kebutuhan pelatihan menyeluruh dan masif bagi para penegakkan hukum (diperlukan sosialisasi intensif bagi para pnegak hukum untuk memahami jenis-jenis tindak pidana dan prosedur hukum acara baru),” ujarnya.
Peserta yang hadir mengikuti Webinar ini secara hybrid adalah kurang lebih 513 peserta.

Acara setelah paparan materi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta. Panitia acara memberikan informasi diklat Mediator Non Hakim yang akan diselenggarakan oleh DPC IKADIN Jakarta Barat di bulan April 2026, dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada para narasumber dan foto bersama.(Jn).
