April 20, 2026

Jakarta | BRN – Permasalahaan ilegal di Indonesia tidak lagi di pandang sekadar sebagai aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi secara diam-diam di lapangan , tetapi dibalik semua itu muncullah persoalan yang lebih komplek seperti mulai meluasnya ekosistem tambang informal ,kerusakan lingkungan, hingga lemahnya pengawasan.

Melihat dari permasalahan tersebut diatas Guru besar ilmu hukum agraria dan pertahanan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H.,M.H memberikan solusi dalam seminar nasional yang bertema “Optimalisasi Regulasi Pertambangan sebagai Jaminan Pertanggungjawaban terhadap Lingkungan”.

Kita tahu Indonesia memiliki sumber daya mineral dan batubara yang melimpah dan aktivitas pertambangan memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, sehingga diperlukan regulasi yang optimal untuk memastikan perusahaan bertanggungjawab terhadap lingkungan, ujar Aarce pada memberikan materi seminar nasional di UKI Gedung AB, Jakarta Timur, Selasa(31/03/20026

Pertambangan ilegal masih banyak terjadi di Indonesia. Aktivitas ini sering menimbulkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, tanah, dan kerusakan ekosistem.

“Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dan hukum lingkungan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, dan mencegah kerusakan lingkungan”, ujar Aarce menambahkan

Pertambangan ilegal (PETI) merupakan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini menimbulkan dampak serius, seperti; Kerusakan hutan dan lahan, Pencemaran air dan tanah, Hilangnya penerimaan Negara, Konflik sosial di masyarakat, jelas Aarce

Landasan Hukum Pertambangan di Indonesia ada beberapa regulasi utama yaitu:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

– AMDAL sebagai instrument pengendalian dampak lingkungan.

– Pasal 158 UU Minerba : Sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.

 

Dalam Teori State Responsibility (Tanggung Jawab Negara) Teori ini menyatakan bahwa Negara memiliki kewajiban melindungi lingkungan dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kesejahteraan masyrakat. Dalam konteks Indonesia, hal ini berkaitan dengan prinsip penguasaan Negara atas sumber daya alam dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3) yang bertuliskan Negara wajib mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan,kata Aarce

Jadi saya menegaskan implikasi dalam pertambangan : ‘Optimalisasi regulasi pertambangan merupakan bentuk pelaksanaan tanggungjawab Negara terhadap perlindungan lingkungan’, tegas Aarce

Peran dan ditingkatkanya kesadaran hukum masyarakat diperlukan,juga sinergi antara pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum di perlukan untuk mengatasi masalah pertambahan, tuturnya

Terakhri Prof Aarce berpesan didalam permasalahan tambang ilegal pemerintah harus lebih kuat didalam pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *