May 22, 2026
IMG-20260522-WA0081

 

Jakarta Timur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, Jumat (21/05/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan didampingi Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/1724/Polres Metro Jakarta Timur dan Laporan Polisi Nomor: LP/52/Polsek Jatinegara.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku diketahui mencuri dua unit sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi tersebut.

 

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku datang bersama-sama menggunakan sepeda motor dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pemantau situasi, hingga pelaku yang membawa hasil curian,” ujar AKBP Bayu Kurniawan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Unit Reskrim Polsek Jatinegara segera melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan pada 18 Mei 2026 mengamankan dua tersangka berinisial MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

 

Keempat pelaku diketahui telah menjual dua unit sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Karawang dengan harga Rp6 juta, kemudian hasil penjualan dibagi rata sesuai peran masing-masing.

 

Adapun peran para tersangka, yaitu MHB berperan membawa kendaraan hasil curian, MS bertugas memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF berperan sebagai eksekutor atau pemetik menggunakan kunci letter T, DKF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, Satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, Pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan, kelompok pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

 

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

(Yuli)