November 24, 2024

BRN | Jawa Barat – Organisasi Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) atau Indonesia Labor Law Consultant Association (ILLCA) telah sukses menggelar pelantikan pengurus Cabang Jawa Barat di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pada Jumat (21/10).

Acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hybrid yang dilangsungkan secara
luring dan daring dengan tema “Konsekuensi Perubahan Aturan Alih Daya (OS) bagi Perseroan, BUMN dan Pekerja.” HKHKI yang didirikan pada 2 Agustus 2019 lalu, baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-3. Meskipun demikian, puluhan kegiatan yang edukatif dan membangun telah dilakukan. Sebagai organisasi profesi yang memusatkan diri pada bidang ketenagakerjaan HAM, HKHKI aktif berkontribusi dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berdaya saing internasional.

Susunan kepengurusan DPC HKHKI Jawa Barat meliputi Dr. Anwar Budiman, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai Ketua Cab. Jawa Barat, disusul wakilnya adalah Ferly Paputungan, S.H., M.H.; Sutrisno Suratman S. S., M.H.; Win Zaini Putra S.P.; Joko Sutrisno, S.S.; dan Fajar Fahrurrozi, S.Sos.. Sebagai sekretaris Dian Rustandi S.H., M.H. dan sebagai bendahara adalah Anggreany Haryani P., S.H., M.H..

Adapun Seminar Nasional diisi oleh narasumber yang ahli di bidangnya meliputi: perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A. (Direktur
Hubungan Kerja & Pengupahan); Kepala Disnakertrans Prov. Jawa Barat, Ir. Rachmat Taufik Garsadi, M.Si.; perwakilan dari Pengadilan Negeri Bandung, Parlindungan Saragih, S.Si., S.H.; serta Koordinator Wilayah Jawa Barat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, adalah Dimas Bandi Lubis, S.H., M.H..

Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum HKHKI yang merupakan doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Ike menggaris bawahi perlunya pemerintah untuk membuat aturan yang benar tentang alih daya karena Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah hanya mengeluarkan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012. Padahal menurut Penjelasan Pasal 10 ayat (1 dan 2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap permohonan uji materi yang sifatnya final dan mengikat maka pemerintah harus menindaklanjutinya dengan: (a) merevisi/amandemen UU tersebut (yakni UU No. 13/2003), atau (b) mengeluarkan UU baru yang mengatur tentang alih daya.

Oleh karenanya, Ike meminta pemerintah untuk membuat UU khusus tentang alih daya. Di mana di dalamnya harus mengatur tentang sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pengusaha/perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja alih daya. UU tersebut haruslah komprehensif mengatur hak dan kewajiban para pelaku alih daya secara berkeadilan. Aturan tentang alih daya yang ada sekarang hanya diatur dalam 3 pasal tentang alih daya, dan aturan tersebut belum cukup serta masih sangat dangkal. Sebagai pembicara pertama seminar adalah Kadisnakertrans Prov. Jawa Barat yang memaparkan tentang perlindungan tenaga kerja pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Adapun pembicara kedua adalah Dinar sebagai perwakilan dari Kemnaker memaparkan tentang tantangan, isu, dan peluang alih daya pasca UU Cipta Kerja. Parlindungan sebagai pihak yang mewakili Pengadilan Negeri Bandung memaparkan tentang konsekuensi alih daya dan pentingnya pembelajaran serta diskusi mendalam tentang hubungan industrial, dan terakhir adalah Lubis sebagai perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memaparkan tentang alih daya dari kacamata pekerja.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKHKI turut menyampaikan bahwa HKHKI akan
senantiasa mengadakan dan mewadahi berbagai kegiatan dan ajang berdiskusi dengan perwakilan pemerintah, pekerja, pengusaha, dan tentunya masyarakat Indonesia sebagai wujud dalam mengembangkan ilmu hukum dan ketenagakerjaan serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berdaya saing internasional. Ike juga mengajak para anggota dan peserta yang hadir untuk bergabung dengan HKHKI dan bergandengan tangan bersama HKHKI dalam memberikan ide, masukan, maupun informasi kepada pemerintah baik di dunia ketenegakerjaan maupun bidang lainnya dalam membangun Indonesia yang adil dan sejahtera. Disnakertrans Jawa Barat turut mendukung dan memfasilitasi acara menyambut baik HKHKI beserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakannya. Selain itu, Disnakertrans mengapresiasi HKHKI sebagai organisasi independen yang memusatkan diri di bidang ketenagakerjaan.

Dengan adanya diresmikannya cabang HKHKI di provinsi Jawa Barat yang kemudian akan diikuti peresmian cabang HKHKI di Jawa Timur akan semakin mengukuhkan bahwa HKHKI merupakan organisasi independen yang memiliki potensi kuat dapat menempatkan diri pada posisi strategis dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Semarak perayaan ulang tahun HKHKI tidak berhenti di sini saja, akan ada FGD & Webinar Nasional dengan tema ‘PKWT’ sekaligus pembukaan cabang HKHKI di Jawa Timur pada November 2022 ini. Bersama HKHKI, maju bergerak, membenahi, dan membangun Indonesia yang lebih unggul.

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *