October 28, 2024

BRN | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada tahun 2023 berupa ganja kering seberat 222,697.00 gram.

Brigjen Pol. Samudi Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN, mengawali sambutan menyampaikan ucapan terimakasih kepada undangan, hadirin, dan awak media yang hadir di agenda ini.

“Mengawali Tahun 2023, tepatnya di Bulan Januari ini, BNN RI gelar pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama di tahun 2023, yaitu berupa ganja kering seberat 222.697.00 gram, ” ucap Samudi, dalam sambutannya di Lapangan BNN RI Jakarta, Rabu (18/01/2023).

Lebih lanjut Samudi menjelaskan, “Seharusnya ini dimusnahkan di akhir tahun 2022 namun waktu yang tidak memungkinkan karena ini juga berkaitan dengan penetapan yang di keluarkan oleh kejaksaan, oleh karena itu pemusnahan narkoba ini kita lakukan di awal tahun 2023,” terangnya.

“Pemusnahan Narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91, ayat 2,3,4 dan ayat 5 serta pasal 92 ayat 3 undang-undang nomor 35 nomor 2009, tentang Narkotika.

“Barang sitaan Narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika yang pertama tahun 2023 berupa ganja seberat 222,697.00 gram. Dan nanti akan kita musnahkan tanggal 18 Januari 2023”, jelasnya.

“Adapun kronologis bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember lalu. yang saya sampaikan bahwa ini tangkapan bulan Desember dan pemusnahan baru kita laksanakan pada hari ini, ” ujarnya.

“Tersangkanya ini ada empat terdiri dari F, R, F dan sebagai yang memerintah dan menyuruh berinisial G.
Dan G ini status nya masih napi kelas 1 di Tangerang. Ini yang mengendalikan. Ke empatnya di amankan setelah paket berisi ganja melalui kargo diserahkan terimakan, TKPnya di depan mall Cijantung, di mana kronologis nya adalah ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja yang dikirim kan melalui kargo yang ditujukan ke salah satu alamat yaitu inisial F, kemudian penyidik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana kargo kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku meminta untuk barang nya dikirim atau ketemu di depan mall Cijantung, kemudian setelah ketemu dua orang inisial F dan F, setelah ketemu kemudian menandatangani untuk penerimaan barang. Dan disitulah penyidik bisa melakukan penangkapan.

Pada saat melakukan penangkapan salah satu rekan nya inisial R yang tidak jauh dari lokasi tersebut melihat dan kemudian melarikan diri, disitu kemudian penyidik melakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan tidak jauh yaitu di sekitar Depok.

Hasil investigasi dari saudara F ini disebutkan bahwa dia diperintahkan atau di suruh oleh saudara G ini alias Gendut. Dan G ini adalah status nya sebagai salah satu napi di lapas kelas 1 di Tangerang. Kemudian ke empatnya ini nanti akan dikenai Pasal 114 (2), Pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009, yaitu ancamannya minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun dan juga bisa hukuman 20 tahun dan juga bisa hukum mati, dan ini ancamannya, “ pungkas Samudi.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *