May 17, 2024

BRN | Jakarta – Saya sebagai masyarakat umum juga akedemisi kesehatan,sangat berterima kasih kepada Presiden RI,DPR RI,Lembaga Pemerintah khusus Kementerian Kesehatan RI yang sudah mensahkan UU No 17 th 2023 pada tgl 11 Juli 2023 dan Lembaran Negara tgl 9 Agustus 2023.Masyarakat Indonesia patut bersyukur dengan adanya UU Kesehatan ini akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan sesuai 6 pilar transformasi layanan kesehatan.

UU Nomor 17 th 2023
Tentang Kesehatan
BAB I
Ketentuan Umum
Berdasarkan Asas :
g. Perlindungan dan Keselamatan
o. Kesadaran Hukum
s. Ketertiban dan Kesadaran Hukum

BAB VI
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Ketiga
Rumah Sakit
Pasal 192 :
(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan yang komprehensif
(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia
Pasal 193 :
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit

BAB XVIII
Ketentuan Pidana
Pasal 427 – Pasal 448

Ketika Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpraktik ada masalah,apabila Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dipersoalkan oleh pihak keluarga pasien,tidak otomatis disentuh oleh proses hukum normal dalam UU ini akan dilindungi.Harus melalui proses MKEK di Provinsinya selama 14 hari kerja,diputuskan apabila bisa dijelaskan MKEK Provinsi ada proses hukum kelanjutan,diberikan atau dijelaskan kepada pihak aparat hukum kenapa pasien mengalami sesuatu hal.

Ketika dihadapkan dengan sengketa atau perselisihan itu diupayakan terlebih dahulu ranah Mediasi atau juga Aspek Restoratif Justice,Restoratif Justice ini mengedepankan bagaimana pemulihan korban,kemudian sisi mediasi antara siapa digugat dan siapa menggugat,jadi tidak serta merta dibawa ke Pengadilan

Diharapkan pada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan (Konsederansi) akan sesuai dengan perlindungan hukum kepada masyarakat Indonesia sebagai penerima layanan kesehatan dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan.

Penulis :
Dr.Ns.Sismulyanto.M.Kep.M.Kes.,M.H.Kesehatan sebagai Anggota Forum Komunikasi Perawat Indonesia.

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *