May 17, 2024

JAKARTA | BRN – Kelas PKPA untuk Angkatan III kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Al Azhar Indonesia. Kelas berlangsung secara hybrid (online dan offline), kembali mengadakan materi pelajaran PKPA.

Hari Minggu (03/03/2024) pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi, Jakarta Barat diadakan kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan materi Pengadilan Niaga dan PKPU.

Untuk Materi kelas dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.H., M.M., memberikan materi kepada para peserta PKPA angkatan ke III.

Suhendra Asido menjelaskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga merupakan suatu tugas yang harus diketahui oleh seorang Advokat dan mengerti dalam menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga dalam menghadapi Pengadilan Niaga.

Peserta Kelas PKPA Angkatan III.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam kelas tersebut, antara lain:

1. Pengertian Dasar,  Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.

2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.

3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.

4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.

5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.

6. Permohonan Debitor dan Kurator.

7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.

8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.

9. Permohonan PKPU.

10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.

11. Berakhirnya PKPU.

“Para calon Advokat diharapkan bisa menerapkan ilmu mengenai cara menangani kasus perniagaan dan PKPU sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan juga menjaga integritas dari tugas advokat, ” ujarnya. (JN/RK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *