May 17, 2024

JAKARTA | BRN – Kamis (02/05/2024). Setelah melewati proses panjang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ini, pesta demokrasi rakyat Indonesia akan berlanjut dengan segera di bulan November Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak di seluruh provinsi di Indonesia.

Pilkada 2024 akan diadakan untuk memilih calon pemimpin dari tingkat Provinsi hingga Kotamadya atau Kabupaten. Sudah ada beberapa bakal calon (balon) yang mendaftarkan diri untuk maju dalam kontestasi Pilkada nanti.

Salah satu yang sudah mendaftar adalah salah satu tokoh Dayak Kalimantan Tengah dari suku Dayak Ngaju, Thoeseng T.T Asang, S.Hut., M.M. atau biasa dikenal dengan Pangkalima Asang. Pria kelahiran Kotim, 09 Januari 2024 ini pernah menjabat sebagai mantan kepala Ombudsman RI untuk Provinsi Kalimantan Tengah periode 2014 sampai 2019.

Asang (sapaan) dan Tim nya mendaftarkan diri untuk Balon Bupati/Wakil Bupati Katingan 2024 – 2029 di DPC Parta Gerindra dan DPC Partai Demokrat di Kabupaten Katingan.

 

Pada hari Selasa, 30 April 2024 Asang (sapaan) dan Tim nya mendaftarkan diri untuk Balon Bupati/Wakil Bupati Katingan 2024 – 2029 di DPC Parta Gerindra dan DPC Partai Demokrat di Kabupaten Katingan.

“Saya bercita -cita mendedikasikan diri untuk mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Katingan,” pungkasnya kepada media melalui pesan singkat whatsapp pada hari Rabu malam (01/05/2024).

Ketika ditanya alasan dirinya untuk maju dalam Pilkada untuk pemilihan Bupati Kabupaten Katingan, dirinya menjawab, “Niat kuat dan serius serta dukungan dari keluarga serta bentuk kongkret memenuhi panggilan Ibu Pertiwi dan Amanah UU Dasar 1945, bahwa Masyarakat Memliki Hak Yang Sama, ” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28C ayat 1dan 2 sebagai berikut:

– Pasal 27 Ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan”;

– Pasal 28C ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia;
– Pasal 28C ayat 2 : Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

“Atas dasar dari UUD 1945 itulah saya ingin mendedikasikan/mewakabkan diri saya untuk mengabdi dan berjuang bersama masyarakat memajukan Kabupaten Katingan, ” ujarnya.

Adapun visi dan misi yang dimiliki oleh Thoeseng T.T Asang, S.Hut., M.M. untuk maju dalam Pilkada untuk pemilihan Bupati Kabupaten Katingan antara lain :

VISI :
“Mengabdi, Bekerja, Berkarya dan Melayani Dengan Integritas Menuju Katingan Yang Lebih Maju”

 

MISI :
1. Mendedikasikan waktu tenaga dan pikiran serta melayani dengan ikhlas dan berintegritas kepada masyarakat Kabupaten Katingan;

2. Bekerja melanjutkan program-program jangka pendek, menengah dan panjang dengan terstruktur, terukur dan masif untuk mencapai target pembangunan yang merata dan berkelanjutan;

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Katingan sehingga mampu berinovasi mengelola sumber daya alam Kabupaten Katingan dengan bijaksana demi kesejahteraan masyarakat menuju katingan yang lebih maju.

Asang berharap agar masyarakat Kabupaten Katingan memilih dirinya untuk menjadi wakil rakyat Bupati Kabupaten Katingan 2024-2029 dan menjalankan amanat untuk memimpin masyarakat Kabupaten Katingan menjadi lebih makmur dan sejahtera kedepannya. (JN).

 

BIOGRAFI

1. Nama : Thoeseng T. T. Asang, S.Hut., M.M.
2. Tempat Tanggal Lahir : Kotim, 09 Januari 1972.
3. Agama : Kristen Protestan.
4. Pekerjaan : Karyawan PT. RIMAU Group (Kepala Devisi Analis Kebijakan Publik)
4. Jenis Kelamin : Laki laki.
5. Suku : Dayak Ngaju (sub suku Dayak Katingan).

 

Pendidikan Formal :

1. 2019 – sekarang : Mahasiswa Pasca Sarjana S3, Ilmu Lingkungan UPR (Cuti);
2. 2010 2012 : Pasca sarjana (S2) STIE Indonesia Malang; (Lulus);
3. 1997 2002 : S-1 Kehutanan Univ. PGRI Palangka Raya; (Lulus);
4. 1992 1994 : D-3 Non Gelar Kehutanan Univ. Palangka Raya (Lulus);
5. 1988 1991 : STM Negeri 1 Palangka Raya; ( Lulus );
6. 1985 1988 : SMP Negeri 3 Palangka Raya; ( Lulus );
7. 1979 1985 : SD Inpres PCPR Palangka Raya; (Lulus);

 

Pendidikan Nonformal

1. 1997/1998 : Pendidikan Bela Negara BP7 Prov. Kalteng;
2. 2007 : Diklat Penyuluh Narkoba oleh BNN;
3. 1997 : Diklat Management Seni Pertunjukan di Jakarta oleh Deparsenibud, penyaji materi dari IKJ;
4. 1997 1998 : Pendidikan / kursus seni di Yayasan Bagong Kusudiardjo Yogyakarta ( Lulus );

 

Riwayat Pekerjaan :

1. 2014 – 2019 : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng;

2. 2020 – sekarang : PT. Rimau Group (Kepala Devisi Analis Kebijakan Publik)

3. 2020 – sekarang : Pemerhati Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik;

4. 2004 2014 : Tenaga Pengajar/TUTOR Universitas Terbuka Palangka Raya mengajar Pendidikan Mulok untuk PAUD/PGSD;

5. 2002 2012 : Direktur CV. Buana Indah Raya  (Kontaktor dan supllayer) Palangka Raya;

6. 1996 sekarang : Dosen tidak tetap

7. 1995 1996 : Karyawan PT. Kayu Mas Group di Sampit Kotim;

 

Pengalaman Organisasi : 

1. 1992 1994 : Pengurus Sanggar Seni Palangka Tingang UNPAR (Jabatan Sekretaris & Pelatih Tari);
2. 1996 Sekarang : Pendiri dan Pembina Sanggar Seni Antang Batuah Kalteng
4. 1998 : Penggagas dan Pendiri Dewan Kesenian Daerah Kalteng;
5. 1999 2020 : Pengurus Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kalteng, Ketua Komite Tari;
6. 2009 : Penggagas dan salah satu Pendiri DPP Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kalteng;
7. 2002 2007 : Pengurus (Ketua Bidang Organisasi) DPD KNPI Kota Palangka Raya;
8. 2004 2014 : Pengurus (Sekretaris Umum) Ikatan Olahraga Dansa Indonesia Prov. Kalteng;
9. 2010 2015 : Pengurus (Ketua II) DPP Gerakan Pemuda Dayak (GERDAYAK) Prov. Kalteng;
10. 2011 2016 : Pengurus KONI (Ketua Bid. Pemasalan dan Pembibitan Prov. Kalteng)
11. 2011 2016 : Pengurus Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) (Anggota Depertemen Pariwisata dan Seni Budaya);
12. 2016 – 2021 : Pengurus KONI Prov. Kalteng (Ketua Bid. Pembinaan Prestasi)
13. 2012 Sekarang : Pengurus (Wakil Kepala) Barisan Pertahahan Masyarakat Adat (BATAMAD) Provinsi Kalteng;
14. 2021 – Sekarang : Ketua Umum Dewan Kebudayaan dan Kesenian Daerah Kalteng
15. 2022 – Sekarang : Pengurus Majelis Adat Dayak Nasional (Ketua Dep. Kebudayaan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *